IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PERDESAAN (PBB P2) DI DESA SUKABAKTI KECAMATAN TAROGONG KIDUL KABUPATEN GARUT
DOI:
https://doi.org/10.36624/jpkp.v15i1.146Kata Kunci:
sosialisasi pajak, SDM, pajak bumi dan bangunanAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Pajak Bumi Bangunan di Desa Sukabakti yang mana Pelaksanaan Pajak bumi dan bangunan yang belum optional di desa sukabakti. Adapun penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian dengan menggunakan teori faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan menunjukan bahwa Implementasi Pajak Bumi Bangunan di Desa Sukabakti belum berjalan secara optimal karena masih banyak permasalahan dalam pelaksanaannya seperti. Kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh aparat desa terhadap masyarakat, dukungan dari sumber daya manusia yang memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas. sebagian masyarakat yang enggan membayar pajak dan selalu kabur saat ditagih, sikap pelaksana yang kurang mengajak masyarakat untuk membayar pajak bumi bangunan, kerjasama antara para pihak desa yang kurang. Kesimpulannya adalah implementasi Pajak Bumi Bangunan di Desa Sukabakti belum berjalan dengan baik.
Referensi
Adi, J., & Puspitasari, R. (2023). Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Meingkatkan Pendapatan Asli Daerah. Zabags International Journal Of Economy, 1(1), 7–10. https://doi.org/10.61233/zijec.v1i1.65
Alawiyah, D. R., Buchari, Rd. A., & Kudus, I. (2023). Implementasi Kebijakan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kota Bandung Pada Masa Pandemi Covid-19. JANE - Jurnal Administrasi Negara, 14(2), 485. https://doi.org/10.24198/jane.v14i2.45060
Amirah Febtrina, Afridian Wirahadi Ahmad, & Rasyidah Mustika. (2022). Pengaruh Pelaksanaan Self Assessment System, Pengetahuan Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota Padang. Jurnal Akuntansi, Bisnis Dan Ekonomi Indonesia (JABEI), 1(1), 15–24. https://doi.org/10.30630/jabei.v1i1.7
Bangun, S., Hasibuan, P. W., & Suheri, S. (2022). Kepatuhan Wajib Pajak: Peran Sistem Administrasi Perpajakan Modern, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Manajemen Perpajakan Dalam Perspektif Technology Acceptance Model dan Theory of Planned Behavior. Tirtayasa Ekonomika, 17(1), 152. https://doi.org/10.35448/jte.v17i1.15707
Gusfahmi. (2011). Pajak Menurut Syariah. Rajawali Pers.
Halim. (2014). Salemba Empat.
Janges, Z. P., & Pangestu, I. A. (2021). Eksistensi Pajak Bagi Pembangunan Nasional. Supremasi Hukum, 17(1), 43–54. https://doi.org/10.33592/jsh.v17i1.1161
Muljono, D. (2010). Hukum Pajak: Konsep aplikasi dan penuntun praktis. Andi Offset.
Ningrum, D. F., & Siregar, R. A. (2023). Analisis Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah Kota Medan. JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 4(5), 700–708. https://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v4i5.301
Pudyatmoko.S. (2009). Pengantar Hukum Pajak. C.V Andi Offset.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Moch Rizal Firdaus, Mila Karmila, Yudi Triana Wahyudi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










