Pemberian Sanksi dan Efek Jera Pemberian Sanksi dan Efek Jera terhadap Negara yang Melanggar Hukum Humaniter Internasional

Penulis

  • Muhammad Mukmin Toat Nasution Mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

DOI:

https://doi.org/10.36624/jisora.v8i1.175

Kata Kunci:

Sanksi, hukum humaniter internasional, efek jera, pelanggaran, komunitas internasional.

Abstrak

Pemberian sanksi terhadap negara-negara yang melanggar hukum humaniter internasional merupakan salah satu mekanisme untuk menegakkan norma-norma internasional. Sanksi ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera, agar negara yang bersangkutan tidak mengulangi pelanggarannya. Penelitian ini menganalisis berbagai jenis sanksi yang diterapkan oleh masyarakat internasional dan efektivitasnya dalam memberikan efek jera. Metodologi yang digunakan adalah studi literatur dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sanksi dapat memberikan efek jera, namun keberhasilannya sangat bergantung pada konteks politik dan ekonomi negara yang terkena sanksi

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Anwar, S. (2019). Sanksi Ekonomi dan Politik dalam Penegakan Hukum Humaniter. Yogyakarta: UGM Press.

Arief, B. N. (2014). Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Rajawali Pers.

Benoit, E. (2003). "The Effectiveness of Economic Sanctions". International Studies Quarterly, 47(3), 479-504.

Galtung, J. (1967). Structural Violence. Journal of Peace Research, 4(3), 176-191.

Gusriani, R., & Rachmawati, T. (2012). Teori dan Praktik Sanksi Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Lang, N. P. (2011). "Legal Implications of Humanitarian Interventions". International Journal of Law and Politics, 29(3), 421-440.

Mahfud MD, M. (2013). Politik Hukum Internasional. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Mariam, S. (2015). "Efektivitas Sanksi Ekonomi dalam Mencegah Pelanggaran Hukum Internasional". Jurnal Hukum, 13(1), 22-35.

Mulyani, S. (2016). Mekanisme Diplomatik dalam Penegakan Hukum Internasional. Yogyakarta: UGM Press.

Rachman, B. (2015). Politik Hukum Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rachman, B. L. (2018). Sanksi Internasional dan Kejahatan Perang. Jakarta: Sinar Grafika.

Redjeki, S. (2017). "Sanksi Diplomatik dan Perannya dalam Penegakan Hukum Internasional". Jurnal Hukum Internasional, 10(2), 235-248.

Redjeki, S. (2017). "Sanksi Diplomatik dan Perannya dalam Penegakan Hukum Internasional". Jurnal Hukum Internasional, 10(2), 235-248.

Rizal, S. (2013). "Peran Sanksi Internasional dalam Penegakan Hukum Humaniter: Kasus Libya 2011". Jurnal Hukum Internasional, 5(2), 212-226.

Rosyida, S. (2018). "Sanksi Internasional terhadap Myanmar dalam Krisis Rohingya: Sebuah Tinjauan Hukum Humaniter". Jurnal Hukum Internasional, 10(1), 43-59.

Santoso, H. (2014). "Sanksi Ekonomi dan Hak Asasi Manusia". Jurnal Hukum, 21(1), 56-74.

Subri, A. (2017). "Sanksi Internasional Terhadap Sudan dan Kesulitan dalam Penegakan Hukum Humaniter". Jurnal Hukum, 14(4), 314-329.

W., M. Syaiful. (2020). "Penerapan Sanksi Ekonomi dalam Penegakan Hukum Internasional di Asia". Jurnal Hukum Internasional, 17(3), 189-205.

Wahid, A. (2008). Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Widjaja, S. (2016). Intervensi Militer dan Hukum Internasional. Bandung: Penerbit Universitas Padjadjaran.

Diterbitkan

10-03-2025

Cara Mengutip

Pemberian Sanksi dan Efek Jera Pemberian Sanksi dan Efek Jera terhadap Negara yang Melanggar Hukum Humaniter Internasional. (2025). Jurnal Ilmu Sosial Politik Dan Humaniora (JISORA), 8(1), 51-62. https://doi.org/10.36624/jisora.v8i1.175

Artikel Serupa

11-20 dari 27

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.