EVALUASI PROGRAM PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN GARUT

Penulis

  • Aceng Ulumudin
  • Lia Juliasih FISIP Universitas Garut
  • Arif Kurniawan

DOI:

https://doi.org/10.36624/jpkp.v12i1.122

Kata Kunci:

Program rehabilitasi sosial, Gelandangan dan Pengemis, Kriteria evaluasi William N. Dunn

Abstrak

Pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan sebagai respon atas meningkatnya jumlah gelandangan dan pengemis di Kabupaten Garut. Menurut para pendukung aturan tersebut, dengan tujuan rehabilitasi para tunawisma dan gelandangan akan ditangani. Inisiatif ini berbentuk program rehabilitasi sosial bagi para eks gelandangan dan pengemis yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi sosialnya sehingga tidak perlu kembali hidup di jalanan. Namun demikian, tujuan yang dinyatakan belum tercapai. Karena terdapat berbagai indikator yang menjadi penyebab belum idealnya strategi penanganan gelandangan dan pengemis, maka menarik bagi peneliti untuk mencari tahu mengapa tujuan tersebut belum tercapai. Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi fokus penelitian kualitatif dan mendalam yang menggunakan strategi evaluasi. Program penanganan gelandangan dan pengemis dievaluasi dengan menggunakan model evaluasi William N. Dunn, yang terdiri dari enam kriteria: efektivitas; efisiensi; kecukupan; kesamaan; daya tanggap; dan akurasi. Data yang digunakan dalam analisis ini berasal dari berbagai sumber primer dan sekunder, antara lain wawancara, observasi, dan penelitian arsip. Pertama, tidak cukupnya sumber daya untuk mendukung pelaksanaan program secara baik dan maksimal sehingga tujuan program rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis tidak tercapai. Karena tidak tertutup kemungkinan beberapa hal yang belum dilakukan secara optimal justru akan menjadi masalah besar di kemudian hari jika tidak segera diatasi, maka masih banyak catatan penting yang harus dilengkapi demi keberlangsungan program penanggulangan gelandangan. dan pengemis di Kabupaten Garut agar lebih baik lagi.

Referensi

Adriansyah, M. (2017). Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial (Studi Kasus Penanganan Gelandangan dan Pengemis Di Kota Pekanbaru). 4(1), 1–12.

Ariefana, P. (2020, April 20). Di-PHK karena Corona, Makin Banyak Orang Gila dan Pengemis di Jawa Barat. Suarajabar.Id.

BPS. (2020). Profil Kemiskinan di Indonesia. Berita Resmi Statistik. https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/01/15/1743/persentase-penduduk-miskin-september-2019-turun-menjadi-9-22-persen.html

BPS Jawa Barat. (2021). Jumlah PMKS dan Gelandang Pengemis (Gepeng) di Jawa Barat 2018.

Ferezagia, D. V. (2018). Analisis Tingkat Kemiskinan di Indonesia Jurnal Sosial Humaniora Terapan. Jurnal Sosial Humaniora Terapan, 1(1), 1–6.

Juliarso, A. (2019). ANALISIS IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT DALAM MENINGKATAN KINERJA PELAYANAN PUBLIK PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN CIAMIS. Kebijakan : Jurnal Ilmu Administrasi, 10(1), 10. https://doi.org/10.23969/kebijakan.v10i1.1417

KAPOL.CO.ID. (2018). Bulan Ramadan, Garut Jadi Magnet Pengemis. Https://Kabarpriangan.Com.

Kuntari, S., & Hikmawati, E. (2017). Melacak Akar Permasalahan Gelandangan Pengemis (Gepeng). Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 41(No. 1), 11–26.

Kurniawan, L. J. (2015). Negara kesejahteraan dan pelayanan sosial: Perspektif kebijakan sosial yang memberikan jaminan perlindungan warga negara. Intrans Publishing.

Kusnandar, V. B. (2020). Indonesia Menjadi Negara Berpendapatan Menengah-Atas pada 2020? Databoks.Katadata.Co.Id.

Muryadi, A. D. (2017). MODEL EVALUASI PROGRAM DALAM PENELITIAN EVALUASI. 3(1), 1–16.

Nugroho, R. (2009). Public policy. Kelompok Gramedia.

Peraturan Mentri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar Rehabilitasi Sosial (2019).

Putro, R. D., & Sutarto, J. (2015). Pembinaan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar Di Balai Rehabilitasi Sosial“SAMEKTO KARTI” Pemalang. Journal of Non Formal Education and Community Empowerment, 1(1), 41–49.

Suarta, G. (2017). Konsep Evaluasi Perencanaan Dan Terapannya Pada Program Penyuluhan (pp. 1–24). Universitas Udayana.

Syahroni, N. N., & Pambudi, A. (2017). Implementasi Kebijakan Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Bantul. Jurnal Implementasi Kebijakan, 341–350.

Undang-Undang Dasar 1945, 18 (1945).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial (2009).

Yusuf, Farida. (2000). Evaluasi Program. Rineka Cipta.

Diterbitkan

31-05-2021

Cara Mengutip

EVALUASI PROGRAM PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN GARUT. (2021). Jurnal Pembangunan Dan Kebijakan Publik (JPKP), 12(1), 52-65. https://doi.org/10.36624/jpkp.v12i1.122

Artikel Serupa

1-10 dari 65

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.