Menggali Suara Netizen: Persepsi Masyarakat tentang #NoViralNoJustice di Media Sosial

Penulis

  • Ripa Agustina Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Garut
  • Anisa Fauziah Lestari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Garut
  • Santika Fauziah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Garut
  • Inge Ilona Bareto Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Garut

DOI:

https://doi.org/10.36624/jpkp.v17i1.261

Kata Kunci:

opini publik, #noviralnojustice, penegakan hukum, agenda setting, analisis sentimen

Abstrak

Penelitian ini mengkaji bagaimana netizen memandang fenomena #NoViralNoJustice di media sosial, yang berfungsi sebagai bentuk kritik terhadap sistem hukum Indonesia yang dianggap hanya merespons tekanan publik yang viral. Dengan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini menganalisis 400 komentar dari berbagai platform media sosial untuk menggali sentimen masyarakat dan tema-tema utama yang muncul. Hasil analisis menunjukkan bahwa 85,5% komentar memiliki sentimen negatif, mencerminkan adanya krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Berbagai tema, seperti ketidakadilan yang dialami masyarakat kecil, korupsi di kalangan aparat, dan seruan untuk reformasi institusional, mendominasi diskursus publik. Penelitian ini menegaskan bahwa media sosial telah menjadi aktor baru dalam penetapan agenda, sekaligus menunjukkan risiko ketidakadilan akses terhadap keadilan yang berdasarkan viralitas. Rekomendasi disampaikan agar reformasi sistem hukum berlangsung secara inklusif dan adil, tanpa tergantung pada eksposur digital.

Referensi

Efendi, E., Taufiqurrohman, A., Supriadi, T., & Kuswananda, E. (2023). Teori Agenda Setting. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 1715–1718.

Grecya, I. E. Y. (2022). Membangun Civic Engagement Melalui Fenomena “No Viral No Justice.” Journal Civic and Social Studies, 6(1), 60–68.

Gussela, M. D., Kurniawati, M., N, J. S., Hermanto, D., Fauziansah, S., & Saebani, B. A. (2025). Fenomena “No Viral No Justice” Perspektif Teori Penegakkan Hukum. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 792–800.

Ihsan, M. F., Torong, A. O. S., & Ginting, R. (2025). Fenomena ‘ No Viral No Justice ’ : Dinamika Komunikasi dalam Mencari Keadilan pada Era Digital di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Administrasi Publik, Ilmu Komunikasi (JIPIKOM), 7(1), 20–27. https://doi.org/10.31289/jipikom.v7i1.5780

Aisyah, N. H. (2019). Opini Publik dalam Gerakan Tagar #PercumaLaporPolisi di Media Sosial Twitter. Jurnal Interaksi Online, 11(1), 1–14. Sistem_Pembetungan_Terpusat_Strategi_Melestari

Muhamad Iqbal, I. I. dan S. (2025). Representation of Justice in the Phenomenon of No Viral No Justice and the Shadow of the Electronic Information and Transaction Law. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 24(1), 415–428.

Muthia, D. A. (2017). Analisis Sentimen Pada Review Restoran Dengan Teks Bahasa Indonesia Mengunakan Algoritma Naive Bayes. JITK (Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Komputer), 2(2), 39–45. https://ejournal.nusamandiri.ac.id/index.php/jitk/article/view/381

Nababan, G. O., Ramadhana, E., & Suherman, A. (2024). Prinsip Penegakkan Hukum melalui Fenomena “No Viral No Justice” Guna Mencapai Keadilan di Era Media Sosial. Jurnal Penelitian Multidisiplin Terpadu, 8(10), 1–8.

Nurrahmah, Cut Zuriana, Sanusi, Denni Iskandar, Armia, M. I. (2016). Opini Publik Terhadap Debat Capres 2024: Analisis Sentimen dalam Komentar Live Youtube KPU RI. Ranah: Jurnal Kajian Bahasa, 13(2), 1–23.

Pahtoni, T. Y., & Jati, H. (2024). Analisis Sentimen Data Twitter Terkait Chatgpt Menggunakan Orange Data Mining. Jurnal Teknologi Informasi Dan Ilmu Komputer, 11(2), 329–336. https://doi.org/10.25126/jtiik.20241127276

Prasetya, A., Ferdiansyah, F., Kunang, Y. N., Negara, E. S., & Chandra, W. (2021). Sentiment Analisis Terhadap Cryptocurrency Berdasarkan Comment Dan Reply Pada Platform Twitter. Journal of Information Systems and Informatics, 3(2), 268–277. https://doi.org/10.33557/journalisi.v3i2.124

Ritonga, E. Y. (2018). Teori Agenda Setting dalam Ilmu Komunikasi. Jurnal Simbolika: Research and Learning in Communication Study, 4(1), 32. https://doi.org/10.31289/simbollika.v4i1.1460

Runturambi, A. J. S., Aswindo, M., & Meiyani, E. (2024). No Viral No Justice: A Criminological Review of Social Media-Based Law Enforcement from the Perspective of Progressive Law. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 12(1), 177–195. https://doi.org/10.29303/ius.v12i1.1361

Setiadarma, A. (2021). Kaitan Public Opinion dan Public Relation. IKON Jurnal Ilmu Komunikasi, XXVI(3), 216–219.

Tirtakusuma, E. J., & Tirtakusuma, A. E. (2024). Viral sebagai Sarana Pembelaan Diri (Kajian Kemungkinan Penuntutan Pidana dalam “No Viral No Justice”). Jurnal Selisik, 10(1), 3–24.

Toat, M. M. (2025). Imposing Sanctions and Deterrent Effects on Violating Countries International Humanitarian Law. Jisora: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 8(1), 51–62.

Unduhan

Diterbitkan

26-02-2026

Cara Mengutip

Menggali Suara Netizen: Persepsi Masyarakat tentang #NoViralNoJustice di Media Sosial. (2026). Jurnal Pembangunan Dan Kebijakan Publik (JPKP), 17(1), 1-12. https://doi.org/10.36624/jpkp.v17i1.261

Artikel Serupa

1-10 dari 46

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.