Proses Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Sukanegla Kecamatan Garut Kota
DOI:
https://doi.org/10.36624/jpkp.v10i1.27Kata Kunci:
Pelayanan, Kepuasan MasyarakatAbstrak
Latar belakang penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai proses pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Sukanegla Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu berasal dari Elmi yang menjelaskan prinsip-prinsip pengelolaan pajak yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian adalah di Kelurahan Sukanegla Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. Data diperoleh dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode penarikan sample yaitu purposive sampling yang dikuatkan dengan teknik snowball. Perpanjangan pengamatan dijadikan sebagai pengujian keabsahan data kemudian data-data tersebut direduksi, disajikan lalu ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Sukanegla Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut dapat dikatakan cukup maksimal. Namun dalam proses pengelolaan PBB tersebut masih terdapat permasalahan-permasalahan yang ditemukan dilapangan diantaranya masih terdapat wajib pajak yang kurang menyadari akan pentingnya PBB sehingga wajib pajak menunggak atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali.
Referensi
Adisasmita, R. (2011). Pengelolaan Pendappatan dan Anggaran Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Elmi, B. (2002). Keuangan Pemerintah Daerah Otonom Di Indonesia. Jakarta: UI.Press.
Manullang. (2012). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Peter, & Yenny. (2002). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Modern English Press.
Ramdhani, A, D T Alamanda and F S. A. P Prabowo. "The Impact of Taxpayers Attitude Toward the Effectiveness of Land and Building Tax Implementation." The Journal of Social Sciences Research (2018): 224-226.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Dokumen-dokumen
Peraturan Daerah Garut No 1 Tahun 2016 Tentang Pajak Daerah
UUD No. 12 Tahun 1985 Tentang Pejabat Yang Bertugas Yang Berkaitan Dengan Objek Pajak
UUD No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah .
UUD No. 12 Tahun 1994 Tentang PBB.
UUD 1945 Pasal 33
UUD 1945 Pasal 2 ayat 1
Internet
Ali, U. (2014, Desember 17). Pengertian Pakar. Dipetik Oktober 12, 2018, dari Pengertian Pengelolaan, Perencanaan dan Pelaksanaan: http://www.pengertianpakar.com /2014/12/pengertian-pengelolaan-perencanaan-dan.html
Vatmawati. (2010, Januari). Hubungan Administrasi dan Manajemen. Dipetik November 7, 2018, dari Vatmawatiheool's Blog: https://vatmawatigeool.wordpress.com/hubungan-administrasi-dan-manajemen/
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 Rostiena Pasciana, Sartibi Bin Hasyim, Suci Puji Lestari Saripin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










