Fenomena Sosial Pernikahan Dini Di Desa Tlagasana Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang
DOI:
https://doi.org/10.36624/jisora.v7i2.162Kata Kunci:
Early marriage phenomenon, Tlagasana village, Socio-cultural phenomenonAbstrak
Pernikahan dini merupakan hal yang masih di anggap wajar di desa Tlagasana kecamatamatan Watukumpul, pernikahan dini telah menjadi fenomena sosial budaya yang memiliki pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat indonesia. Di desa Tlagasana pernikahan sudah menjadi hal yang lumrah atau menjadi hal yang biasa. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyebab dan dampak yang terjadi akibat dari pernikahan dini. Faktor yang menyebabkan fenomena terjadinya pernikahan dini adalah terjadinya putus sekolah menjadikan anak anak di desa Tlagasana tidak sekolah dan memilih untuk menikah, selajutnya faktor yang menyebabkan pernikahan dini adalah pemikiran orang tua dari anak anak di deasa Tlagasana, selajutnya adalah faktor dari lingkungan karena di desa Tlagasana banyak terjadi fenomena pernikahan dini oleh karena itu terjadinya pernikahan dini sudah menjadi hal yang biasa di desa Tlagasana.
Kata kunci : fenomena; pernikahan dini; Desa Tlagasana
Unduhan
Referensi
Faridy & Rizkiyah, L. (2020). Analisis Pelaku Pernikahan Dini di Desa Pringgodani Kecamatan Sumber Jambe Kabupaten Jember. Jurnal Hakam. Vol.4 No. 1.
Fatimah, H. dkk. (2021). Pernikahan Dini dan Upaya Pencegahannya. Yogyakarta : CV Mine.
Harum, I.D. (2024). Komunikasi Interpersonal pada Pemeliharaan Komitmen Pasangan Pernikahan Dini dalam Mencegah Perceraian di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah. Tesis. Jakarta Selatan : Universitas Nasional.
Hikmah, N. (2019). Faktor-faktor yang Menyebabkan Terjadinya Pernikahan Dini di Desa Muara Wis Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara. eJurnal Sosiarti-Sosiologi. Vol.7 No.1.
Karunia, P. (2024). Pernikahan di Bawah Umur Menurut Undang-Undang di Kabupaten Pemalang. Tesis. Semarang : Universitas 17 Agustus 1945.
Laeli, N. (2021). Fenomena Sosial Pernikahan Dini di Desa Pace Kecamatan Silo Kabupaten Jember. Jurnal Kajian Perempuan dan KeIslaman. Vol. 14 No.2.
Nurbiyanti, N. (2020). Bab II Tinjauan Pustaka. http://eprints.poltekkesjogja.ac.id, diakses pada 19 Agustus 2024 pukul 20.00.
Prabantari, I. (2016). Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya dalam Mengasuh Anak : Studi Kasus di Desa Ngerdemak Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan. Skripsi. Salatiga : Universitas Kristen Satya Wacana.
Rumekti, M.M. & Pinasti, I.S. (2016). Peran Pemerintah Daerah (Desa) dalam Menangani Maraknya Fenomena Pernikahan Dini di Desa Plosokerep Kabupaten Indramayu. Jurnal Pendidikan Sosiologi. Vol.5 No.6.
Winata, V.P. & Purwasih, A. (2024). Pernikahan Dini pada Remaja : Studi Analisis di Desa Rukti Basuki. Jurnal Social Pedagogy. Vol. 5 No. 1.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Fatwa Aulia

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









