Meninjau Kembali Komitmen Indonesia dalam Paris Agreement 2015 Era Presiden Joko Widodo (Energi Baru Terbarukan)
DOI:
https://doi.org/10.36624/jisora.v7i2.152Kata Kunci:
Energi Baru Terbarukan; Kebijakan Energi; Joko Widodo; IndonesiaAbstrak
Isu lingkungan dan perubahan iklim akibat emisi gas rumah kaca dari pembakaran bahan bakar fosil telah menjadi tantangan global yang mengharuskan pencarian solusi berkelanjutan. Penggunaan energi tidak terbarukan seperti minyak bumi, gas alam, dan batubara sebagai praktek utama di seluruh dunia telah mengakibatkan dampak negatif signifikan terhadap lingkungan seperti pencemaran, degradasi lingkungan, dan kerusakan habitat. Oleh karena itu, transisi ke Energi Baru Terbarukan (EBT) yang memanfaatkan sumber daya terbarukan seperti matahari, angin, air, dan biomassa menjadi solusi penting yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Indonesia, sebagai negara dengan emisi gas rumah kaca cukup besar, memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam upaya mitigasi perubahan iklim sesuai kesepakatan Paris Agreement 2015. Pada era kepresidenan Jokowi, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk mencapai target pengurangan emisi dengan mengembangkan EBT. Penelitian ini menganalisis dan mengevaluasi kebijakan dan implementasi EBT di Indonesia melalui pendekatan kualitatif dan analisis kebijakan. Dengan mengkaji tindakan spesifik pemerintah dalam mengimplementasikan Perjanjian Paris dan UU Energi, penelitian ini bertujuan memahami upaya, tantangan, serta rekomendasi untuk mendukung transisi energi berkelanjutan di Indonesia.
Unduhan
Referensi
Anindarini, G. (2020). PROBLEMA TRANSISI ENERGI DI INDONESIA: ANTARA ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN. Indonesian Center for Environmental Law, 1-3.
Chotimah, H. C. (2024). Beyond the Struggle of Indonesia for Achieving a Just Energy Transition Partnership: An Analysis from Adaptive Foreign Policy Theory. In 2nd International Conference on Democracy and Social Transformation (ICON-DEMOST 2023) (pp. 86-92). Atlantis Press.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2016). Indonesia Menandatangani Perjanjian Paris Tentang Perubahan Iklim. https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/298
Handl, G. (2012). Declaration of the United Nations conference on the human environment (Stockholm Declaration), 1972 and the Rio Declaration on Environment and Development, 1992. United Nations Audiovisual Library of International Law, 11(6), 1-11.
Herdanezza, P. T. (2023). KEBIJAKAN LUAR NEGERI KOREA SELATAN TERKAIT KERJA SAMA PERTUKARAN INFORMASI MILITER PADA TAHUN 2016. Indonesian Journal of International Relations, 7(2), 165-193.
Karjaya, L. P., & Rizki, K. (2020). Analisis Perubahan Kebijakan Luar Negeri Tun Mahathir terhadap Investasi Megaproyek Tiongkok di Malaysia. Indonesian Journal of Global Discourse, 2(2), 1-16.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2016). Indonesia Menandatangani Perjanjian Paris Tentang Perubahan Iklim. 2016. Jakarta
Legionosuko, T., Madjid, M. A., Asmoro, N., & Samudro, E. G. (2019). Posisi dan strategi indonesia dalam menghadapi perubahan iklim guna mendukung ketahanan nasional. Jurnal Ketahanan Nasional, 25(3), 295-312.
Martin, A., & Robiah, L. (2023). INDONESIA AND GOVERNANCE GLOBAL WARMING (CASE STUDY INDONESIA CONTRIBUTION TO UNFCCC). PROSIDING SENASPOLHI, 5(1).
DPR RI, (2019). Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa - Bangsa tentang Perubahan Iklim).
Pradita, S. (2017). Implikasi Ratifikasi Protokol Kyoto terhadap Politik Internasional dan Domestik Indonesia. Jurnal Analisis Hubungan Internasional, 6(1), 181-191.
Purba, A. R. S. (2023). KEBIJAKAN ENERGI TERBARUKAN JERMAN SESUAI DENGAN KONVENSI KERANGKA KERJA PERUBAHAN IKLIM PBB (UNFCCC) 2018–2022 (Doctoral dissertation, Universitas Nasional).
Quaralia, P. S. (2022). Kerja sama regional dalam rantai pasokan pertanian untuk mencapai ketahanan pangan berkelanjutan: Studi kasus ASEAN. Padjadjaran Journal of International Relations, 4(1), 56-73.
Windyswara, D. (2018). Alasan pemerintah Indonesia meratifikasi Paris climate agreement tahun 2016. eJournal Ilmu Hubungan Internasional, 6(4).
Yanwardhana, E. (2023). Catat! Jokowi Sebut PLTU Batu Bara Ditutup Tahun 2050. CNBC Indonesia, hlm. 1.
Yuliartini, N. P. R., & Suwatno, D. S. R. (2022). Ratifikasi Terhadap Traktat Persetujuan Paris (Paris Agreement) sebagai Wujud Implementasi Komitmen Indonesia dalam Upaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2), 328-340.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ibnu Al Hasyim, Afief Azmi, Muhammad Zulfikar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









