Implementasi Kebijakan Pemerintah Di Bidang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Garut

Penulis

  • Mulia Kartiwi Sekolah Tinggi Hukum Garut
  • Sartibi Bin Hasyim Universitas Garut

DOI:

https://doi.org/10.36624/jisora.v2i2.25

Kata Kunci:

Implementasi, Kebijakan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Abstrak

Pelaksanaan sertifikasi tanah selama ini dinilai masyarakat masih sulit, lama dan mahal. Oleh karena itu pemerintah berupaya melaksanakan program percepatan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yang bertujuan untuk mengetahui implementasi PTSL di Kabupaten Garut serta untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaannya. Kesimpulan penelitian adalah implementasi kebijakan pemerintah tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Garut dengan target 79.000 bidang tanah terdaftar pada tahun 2019 ini, pada kenyataanya belum dapat direalisasikan. Pelaksanaan PTSL yang dimulai bulan Januari sampai dengan pertengahan bulan September 2019 baru tercapai 74,07 % .Faktor penghambat dalam pelaksanaan program percepatan PTSLantara lain adalah :1).Penetapan lokasi tidak terpusat pada satu wilayah desa.2) Jumlah bidang tanah baru sebagian yang diukur dan didaftakan .3) Data penetapan calon peserta program tidak sesuai dengan data di lapangan.4) Keberatan dari pemilik tanah yang tidak masuk dalam lokasi PTSL.5).Keterbatasan Sumber Daya Manusia 6) Kurangnya koordinasi dengan instansi terkait. 7) Adanya pihak LSM yang ingin ikut terlibat dan kompromistis untuk penetapan lokasi PTSL

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Garut. (2019). Keputusan Kepala ATR/BPN Kabupaten Garut Nomor 19/KEP-32.05/I/2019 tentang Lokasi dan Target Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Tahun Ang. Garut: Sekretaris Kantor Pertanahan Kabupaten Garut.

Kantor Pertanahan Kabupaten Garut. (2019). Keputusan Kepala ATR/BPN Kabupaten Garut Nomor 18/KEP-32.05/I/2019 tentang Penetapan Lokasi Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2019. Garut: Sekretaris Kantor Pertanahan Kabupaten Garut.

Kantor Pertanahan Kabupaten Garut. (2019). Keputusan Kepala ATR/BPN Kabupaten Garut Nomor 18/KEP-32.05/I/2019 tentang Penetapan Lokasi Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2019. Garut: Sekretaris Kantor Pertanahan Kabupaten Garut.

Kantor Pertanahan Kabupaten Garut. (2019). Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Nomor 30/KEP-32.05/II/2019 tentang Lokasi dan Target Pelaksanaan Persrtifikatan Hak Atas Tanah Kategori V Lintas Sektor (Nelayan, Budidaya Ikan dan UMK) Kantor Pertanahan Kabupaten Garut. Garut: Sekretaris Kantor Pertanahan Kabupaten Garut.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2018, November 18). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Retrieved September 12, 2019, from Strategi Penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: https://www.atrbpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/strategi-penyelesaian-pendaftaran-tanah-sistematis-lengkap-77495

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1997, No. 59. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2018). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematik di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jakarta: Sekretariat Negara.

Ridwan, J., & Sudrajat, A. S. (2009). Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa Cendikia.

Saena, H. G. (2018). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Kabupaten Sleman Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2017. Universitas Islam Indonesia.

Siswanto. (2011). Peran Pemerintah dalam Mendorong Penyelesaian Konflik dan Sengketa Pertanahan. Seminar Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan dalam Perspektif Pembaharuan Hkum Pertanahan Nasional. Bandung.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (1995). Penelitian Hukum Normatif. Depok: Raja Grafindo Persada.

Sudijono, S. (1995). Prilaku Politik. Semarang: IKIP Semarang Press .

Suharto, E. (2005). Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Sunggono, B. (Metode Penelitian Hukum). 1998. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Winarno, B. (2012). Kebijakan Publik, Teori, Proses dan Studi Kasus. Yogyakarta: Penerbit CAPS.

Diterbitkan

20-09-2019

Cara Mengutip

Implementasi Kebijakan Pemerintah Di Bidang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Garut. (2019). Jurnal Ilmu Sosial Politik Dan Humaniora (JISORA), 2(2), 43-53. https://doi.org/10.36624/jisora.v2i2.25

Artikel Serupa

1-10 dari 11

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.